Polisi Selidiki Jual-Beli KTP Anak Mantan Kadis Dukcapil Tulangbawang
Hukum JUM'AT, 07 DESEMBER 2018 , 18:49:00 WIB | LAPORAN: HERMANSYAH
RMOLLampung. Polda Metro Jaya membentuk tim kasus jual beli blanko KTP elektronik (KTP-e) melalui situs Tokopedia yang libatkan anak mantan Kadis Dukcapil Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Namun, Syahar tak secara rinci terkait jalannya penyelidikan kasus penjualan blanko KTP-e tersebut. "Nanti ya, karena ini masih tahap penyelidikan, ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan," ujarnya.
Sesuai dengan Pasal 96 UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Indikasi pelanggaran pidananya di situ, atau bisa juga tindak pidana umum, kita lihat gimana hasil penyelidikannya," pungkas Syahar. [hms]
Komentar Pembaca
Pengaruh Video Porno HP, Kakak-Adik Perkosa Saud ...
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Remaja Putri Diperkosa Ayah, Kakak, Dan Adiknya ...
SABTU, 23 FEBRUARI 2019
Unduh DAK Rp79 M, Pemkab Lamsel Gelontorkan Rp2 ...
KAMIS, 21 FEBRUARI 2019
Keluarga "Tragedi Talangsari" Tetap Tuntut Adan ...
KAMIS, 21 FEBRUARI 2019
Keluarga Korban Talangsari Makin Terluka Kedatan ...
KAMIS, 21 FEBRUARI 2019
Tanpa Keluarga Korban, Kemenko Polhukam Bahas Pe ...
KAMIS, 21 FEBRUARI 2019